Untuk kedua kalinya dalam pekan ini tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan batal disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Edy Hartoyo, menyatakan bahwa kondisi Wawan yang masih sakit demam berdarah membuat sang terdakwa tidak dapat dimungkinkan untuk dihadirkan ke pengadilan.
"Pada 26 Februari 2014, tim medis Bhayangkara memberikan surat keterangan surat medis, yang pada pokoknya menyatakan kondisi pasien (Wawan) belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi kembali dua hari," ucap Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/2/2014).
"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pembantaran atas penahanan terdakwa (Wawan) selama yang bersangkutan sakit dan dirawat di Rumah Sakit dr. Sukanto terhitung sejak 24 Februari sampai selesai perawatan di rumah sakit tersebut," lanjut Jaksa Edy.
Mendengar permohonan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Matheus Samiaji, menyatakan pihaknya menyatakan setuju membantarkan suami dari Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachma Diany ini.
"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa ini sembuh dari sakitnya," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.
Adapun persidangan ditunda sampai satu minggu. “Kita doakan Wawan segera sembuh," tandas Hakim Ketua Matheus.
Sekuat apapun keinginan masyarakat ingin melihat hasil akhir dari sebuah kasus hukum tetapi hak asasi manusia khususnya terdakwa harus tetap dihormati. Terkait kasus dengan terdakwa Wawan, semoga ia bisa segera sembuh sehingga bisa diadili dan segala hal yang masih tuduhan dapat terungkap jelas ke publik.
Baca juga :
Sidang Perdana Wawan Diagendakan Ulang
5 Selebritas yang Kabarnya Punya Masalah Bau Mulut
Tepatkah Jika Istri Lebih Dominan di Ranjang?
Sumber : berbagai sumber / budhianto marpaung