Pembangunan Sebuah Gereja di Jambi Dihentikan

Internasional / 7 January 2014

Kalangan Sendiri

Pembangunan Sebuah Gereja di Jambi Dihentikan

daniel.tanamal Official Writer
5511

Akhirnya Pembangunan gereja yang berada di RT 34 RW 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah Jambi resmi dihentikan. Hal itu terjadi setelah adanya kesepakatan dari warga, pemerintah setempat dan juga pihak dari pembangun gereja.

“Sebelum waktu berakhir, pemilik bangunan sepakat untuk tidak meneruskan bangunan tersebut sebagai rumah ibadah, tapi dialih fungsikan sebagai tempat tinggal biasa," ujar Tomy Usman, Kepala BPBD dan Kesbangpolinmas Kabupaten Bungo.

Seperti diketahui bahwa pembangunan gereja ini lalu sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitar. Polemik ini sendiri dikarenakan, karena pembangunan rumah ibadah tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin pendirian gereja.

Pembangunan gereja ini sempat dihentikan oleh pemerintah, dan pemilik bangunan meminta waktu selama sepuluh hari untuk menentukan tindak lanjut dari pembangunan rumah ibadah tersebut. Setelah diadakan rapat dengan tokoh masyarakat dan FKUB Kabupaten Bungo, pihak pembangun gereja meminta waktu sepuluh hari.

Pemilik bangunan sendiri dilaporkan telah mengirimkan surat secara resmi kepada Bupati Bungo, Sudirman Zaini dan FKUB mengenai pernyataan untuk mengurungkan pembangunan yang sempat direncanakan untuk tempat ibadah. Pemilik bangunan dan pendeta Antonius juga telah meminta maaf atas kesalahan mereka karena sempat menjadikan bangunan sebgai tempat ibdah dan atas kemiripan bangunan dengan gereja.

"Permasalahan  sudah kita anggap selesai artinya tidak ada lagi kekeliruan ataupun salah paham antara pemilik bangunan dan warga. Dengan begini, artinya permasalahan sudah selesai, karena pemilik bangunan sudah menetapkan jika bangunan gereja tersebut sebagai tempat tinggal, bukan sebagai tempat ibadah," tambah Tomy.

 

Sumber : Jambi Express
Halaman :
1

Ikuti Kami