Baru-baru ini santer terdengar tindak kekerasan yang terjadi pada pekerja pencari berita. Salah satunya, kasus Nurmila Sari Wahyuni, wartawan perempuan asal Kalimantan Timur yang dipukul oleh dua oknum pejabat desa setempat.
Pada konferensi pers yang diadakan Selasa kemarin (5/3), Dewan Pers berencan membentuk satuan tugas yang bertugas menangani kasus kekerasan yang menimpa wartawan. Salah satu anggota Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo mengatakan bahwa satgas yang dibentuk itu melibatkan beberapa pihak, diantaranya Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen.
Selain itu, salah satu anggota satgas, Kamsul Hasan, meminta polisi agar menggunakan pasal dalam kitab hukum pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan. “Kalau kekerasan kepada wartawan sudah fisik, kita menggunakan KUHP untuk menimbulkan efek jera,” katanya. Penegasan lebih lanjut tentang peran satgas ini disampaikan oleh juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, “Tidak boleh terjadi lagi kasus kekerasan terhadap teman-teman media. Kementerian Dalam Negeri akan memberikan surat edaran agar kasus yang terjadi di Kalimantan kemarin tidak terulang kembali.”
Baca juga artikel lain:
Polres Bandung Adakan Program Perampingan untuk Polisi Gendut
Yahudi Ekstrem Lakukan Price Tag Terhadap Kelompok Minoritas
Penjara Inggris Akan Berlakukan Larangan Merokok
Aesha Mohammadzai: Hidung dan Telinganya Dipotong Pejuang Taliban
AS Akan Beri Suaka Bagi Umat Kristen Indonesia
Sumber : BBCIndonesia/Eva