Gubernur banten Ratu Atut akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas dua kasus yang melibatkan dirinya, yakni kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada kabupaten Lebak serta kasus pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.
Ketua KPK Abraham Samad melontarkan, telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sangat mendukung penetapan status Ratu Atut menjadi tersangka. Sementara adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka, yang juga berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Tersangka Atut Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap ketua MK Akil Mochtar,” kata Samad, seperti dilansir Antaranews.com, Selasa (17/12).
Dalam kasus ini Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012. Dikatakan Abraham, Atut masih dijadikan sebagai tersangka sementara.
Kasus yang menjerat Ratu Atut ini sudah semakin jelas. Penetapan tersangka ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai awal dari runtuhnya dinasti politik di Banten, yang dibangun oleh Ratu Atut sejak masa kepemimpinannya pada 2006 silam.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Kasus Dokter Ayu Buat Jelas Posisi MKDKI
Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar Tunjangan Natal Karyawan
Jurnalis Punya Andil Dalam Kemenangan Timnas U-23
PPP Imbau Ahok Tak Urusi Kolom Agama di KTP
Persiapan Dini, Kunci Hemat dan Nyaman Nikmati Liburan
Meity Amelia, Berawal Dari Hobi Hingga Jadi Pengusaha Kue
Sumber : Antaranews.com/Jawaban.com/Lori