Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar Tunjangan Natal Karyawan

Nasional / 17 December 2013

Kalangan Sendiri

Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar Tunjangan Natal Karyawan

Budhi Marpaung Official Writer
4953

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura, Papua menegaskan bahwa setiap perusahaan yang masuk wilayah Kabupaten Jayapura wajib membayarkan tunjangan natal kepada setiap karyawannya satu pekan sebelum pelaksanaan Hari Raya Natal 2013.

"Disnakertrans sudah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan agar membayarkan tunjangan Natal itu seminggu sebelumnya bagi umat Nasrani," demikian ucap Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Jayapura Yudi Harsono, di Sentani, Selasa (17/12).

"Sebelum diberikan tunjangan natal kepada para pekerja, ditekankan kepada setiap perusahaan agar tunjangan itu tidak boleh digabungkan dengan gaji dan tidak boleh dikurangi nilainya," sambungnya.

Yudi menyatakan kewajiban pemberian THR oleh perusahaan ini dimaksudkan agar para pekerja dapat merayakan hari keagamaan dengan sukacita.

Jika ada karyawan atau pekerja yang mengalami permasalahan pemberian THR Natal dengan perusahaannya, Disnakertrans Kabupaten Jayapura membuka posko pengaduan bergerak (mobile) dengan nomor kontak 0811480324. Melalui posko pengaduan bergerak ini, masalah-masalah seputar pembayaran hingga pengaduan bersifat pribadi dari tenaga kerja bisa disampaikan. Yudi menyatakan Dinaskertrans berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi sang tenaga kerja.

Suka atau tidak, THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ini adalah kebijakan dari pemerintah. Jadi jika mengabaikannya maka sama saja sedang melawan aturan yang berlaku dan sanksi sesuai hukum berlaku patut diberikan kepada setiap pelanggarnya.  

 

Baca juga :

Natal Istimewa Bersama Superbook Tepat di 25 Desember 2013

Jack Sim, Pemilik 16 Perusahaan yang Banting Stir Jadi Pekerja Sosial

Berdoa di Dalam Hutan

Mujizat Kesembuhan Terjadi Dalam Hidupku

Thread Forum JC : Bakti Sosial (Berbagi Kasih Dengan Anak-Anak Tanah Merah - OBI 

Sumber : antaranews.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami