Tolak UMP, Buruh Diberi Opsi 'Kontrak atau PHK'
Sumber: jawaban.com

Nasional / 7 November 2013

Kalangan Sendiri

Tolak UMP, Buruh Diberi Opsi 'Kontrak atau PHK'

Lori Official Writer
5042

Penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi pekan lalu memaksa buruh untuk menerima konsekuensi lainnya. Buruh mengakui bahwa perusahaan tempatnya bekerja kemudian menawarkan dua opsi yakni melepas status karyawan sebagai kontrak atau diputus hubungan kerja (PHK).

Adalah Martuti (31), salah satu buruh di Perusahaan KBN Cakung yang menyatakan bahwa sebagian dari buruh ditawari dua opsi tersebut oleh manajemen. Merasa tak punya pilihan, maka sebagian buruh memilih jadi buruh kontrak.

Terkait pada penolakan UMP, sejumlah perusahaan di Jakarta rencananya akan menutup pabrik lantaran tak sanggup memenuhi UMP. Salah satunya adalah perusahaan KBN Cakung. Tahun ini, perusahaan bahkan membayar buruh dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp1.987 juta per bulan. Dan tengah berupaya melakukan pemangkasan buruh dan relokasi pabrik ke luar Jakarta.

Persoalan ini dilematis lantaran baik buruh maupun pengusaha memiliki kepentingan masing-masing. Kendati begitu, keputusan UMP 2014 sebesar Rp2.44 juta disebut sudah final, meskipun masih belum menjawab keinginan para buruh. Dalam hal ini, tampak bahwa hubungan kerja sama pengusaha dengan pekerja belum memenuhi harapan untuk mencapai keuntungan yang sama bagi kedua belah pihak.


Baca Juga Artikel Lainnya:

20 Provinsi Telah Tetapkan Besaran Upah Minimum 2014

Tolak UMP, Buruh Ancam Aksi Lanjutan

Gaji Buruh Seharusnya 10 Juta Per Bulan

Gaji Buruh Tergantung Gaya Hidup Masing-masing

Kecanduan Gadget Dapat Turunkan Konsentrasi Kerja

Ratusan Anak Belajar Firman Tuhan Lewat Superbook!

Sumber : Tribunnews.com/Jawaban.com/Lori
Halaman :
1

Ikuti Kami