Kedua terdakwa dalam kasus bentrok antara FPI dengan warga Sukorejo, Kendal 18 Juli 2013 saat bulan Ramadhan lalu dihukum empat bulan penjara. Dua orang tersebut adalah anggota FPI, Satrio Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22). Pasal yang menjerat mereka adalah tentang kepemilikan senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam tanpa izin kepada terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara,” ujar Sukadi, ketua majelis hakim saat membaca keputusannya, Kamis (31/10). Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dihukum 7 bulan penjara. Sejak ditahan 18 Juli lalu, keduanya tinggal menjalani sisa hukuman kurang dari sebulan.
Sementara itu, vonis untuk terdakwa Soni Haryono, anggota FPI lainnya akan dilakukan pada 8 November mendatang. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak beberapa warga, dimana satu di antaranya meninggal dunia sehingga memicu kemarahan warga. Dia dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Organisasi yang tidak mempunyai naungan hukum terkadang suka main hakim sendiri. Banyak masyarakat yang mencela, meski tidak bisa dipungkiri ada masyarakat fanatik yang membela. Namun, jika terus dibiarkan, bukankah akan seperti menciptakan hukum sendiri di negara yang mempunyai UU dan Pancasila ini?
Baca juga :
Latihan Fisik yang Dapat Sembuhkan Osteoporosis
3 Resep Jenis Mayonaise Untuk Anda
Pilates, Rahasia Artis-Artis Hollywood Ini Berperut Ramping
Anak Bermasalah? Orangtua yang Harus Instropeksi
Oktober dan November JCers, Salute!
Sumber : tempo.co by lois horiyanti/jawaban.com