Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan Juru Bicara Presiden, Andi Alfian Mallarangeng akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan wajah tersenyum, pria asal Makassar ini mengaku tidak masalah dengan tindakan yang diambil KPK. Sebab, baginya itu akan semakin mempercepat penyelesaian kasus yang membelitnya.
"Saya terima (penahanan) ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," ujar Andi Mallarangeng saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (17/10).
"Harapan saya segera bisa dibawa ke pengadilan yang adil dan kebenaran bisa terungkap, yang salah salah, yang benar ya benar. Terimakasih," ujar Andi sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Seperti diketahui, pada 2012 silam Andi Mallarangeng tersangkut kasus proyek Hambalang. Dengan jabatan yang dimiliki ketika itu, KPK mengendus adanya upaya mantan aktivis di Partai Demokrat tersebut memperkaya diri sendiri serta mengakibatkan kerugian bagi negara.
Andi pun disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum Andi Mallarangeng masih berjalan dan karenanya kita perlu menghormati hal itu lewat cara tidak buru-buru mengeluarkan kata-kata penghakiman kepadanya. Biarkan saja pengadilan yang menentukan apakah ia bersalah atau tidak. Jika pun terbukti bersalah, jangan mencemooh juga. Sebab, sanksi hukum yang berat telah menunggu untuk dijalaninya.
Baca juga :
KPK Resmi Tahan Andi Mallarangeng
5 Cara Sehat Mengendalikan Kolesterol
Thread Forum JC : Dokumentasi Aksi Sosial (JCers Goes to Panti Rehab YBMI)
Young & Free, Album Keluaran Hillsong yang Benar-Benar Fresh
Sam Walton, Pengusaha Sukses yang Senantiasa Hidup Sederhana