Melihat kasus hukumnya terus terkatung-katung, pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun, Pendeta Palti Panjaitan akhirnya mendatangi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, pada Selasa (24/9) lalu.
Adapun kedatangan Palti ke kantor Kemenpolhukam adalah untuk melakukan audiensi dengan pejabat setempat terkait apa yang sedang dialaminya.
“Perjelas status saya," kata Palti seusai melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (24/9).
Seperti diketahui, Palti telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penganiayaan (352 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP) terhadap Abdul Aziz pada malam Natal 2012. Namun, setelah berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan, Kepolisian hanya menjerat Palti dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Sebenarnya, perkara Palti akan disidangkan pada 26 Juli 2013 dalam Pengadilan Tipiring. Namun, Palti saat itu tidak menghadirinya.
Palti mengaku tidak terima dengan langkah Kepolisian yang menjeratnya dengan tipiring. Sebab, ia tidak bisa melakukan pembelaan jika perkaranya diadili melalui Pengadilan Tipiring. Selain itu, publik tidak akan tahu bagaimana masalah yang sebenarnya.
"Kalau disidangkan, yah silakan, tapi pidana biasa, jangan Tipiring. Kalau enggak bisa, yah SP3. Saya tidak mau tipiring. Kalaupun ditipiring saya bebas, saya tidak mau. Saya tidak ada hak untuk membela diri. Kalaupun nanti saya divonis bersalah di pengadilan biasa, itu risiko, saya akan terima," ungkap Palti.
Mari kita berdoa agar kasus yang menjerat Pendeta Palti Panjaitan ini cepat selesai dan hukum benar-benar ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga :
Pendeta Palti Panjaitan Berkhotbah di Seberang Istana Merdeka
Apakah Yesus Akan Menolongku ?
Melayani Tuhan Dari Berbagai Penjuru Dunia
Thread Forum JC : Aksi Solidaritas (JCers Goes To Panti Rehab YBMI)
Johnny Harjantho, Sukses Bangun Bisnis di Singapura Dari Nol
Basmi Ketombe Dengan 3 Bahan Alami Ini !
Sumber : kompas.com / budhianto marpaung