Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh melakukan aksi sweeping selama bulan puasa, jika masih didapati ada ormas yang lakukan sweeping terlebih bertindak anarkis, polisi berjanji akan menindak tegas mereka.
"Kami kepolisian harus dari awal memberitahukan, mengakomodir, kemudian melarang sweeping-sweeping yang tidak sah dalam tanda kutip, terhadap apapun yang ada," demikian pernyataan Wakapolri Komjen Nanan Soekarna, Kamis (4/7) yang dikutip JPNN.com.
Sudah tidak asing lagi setiap bulan Ramadan ada saja ormas-ormas yang melakukan sweeping terhadap rumah makan, tempat hiburan malam dan berbagai tempat lainnya yang tak jarang berujung pada tindakan anarkis yang merugikan dan menteror masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut Komjen Nanan menyatakan telah menyiapkan aparatnya dan juga bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan.
Walau demikian Komjen Nanan menyatakan masih akan mentolelir jika ormas hanya sekedar memberitahu, mengingatkan, mengawasi atau menegur secara santun. Namun jika masih terjadi tindakan anarkis oleh oknum ormas, pihaknya tidak akan segan menindak pelakunya.
Masyarakat jika menemukan ataupun merasa dirugikan oleh oknum ormas yang bertindak anarkis bisa melaporkannya pada polisi ataupun satpol PP yang nantinya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan dengan demikian, bulan puasa tahun ini dapat berjalan dengan hikmat, aman dan damai.
Baca juga artikel lainnya :
Belajar Dari Munarman, Ketika Emosi Berujung Cemoohan
NU Tasikmalaya Minta Ormas Anarkis Dibubarkan
Yenny Wahid : RUU Ormas Mengancam Kebebasan Komunitas Keagamaan
Kecerdasan Emosional Penentu Kesuksesan Investasi
Menyerah Bukan Gaya Hidup Orang Sukses
Sumber : JPNN.com | Puji Astuti