Lakukan Seks Incest, Ayah dan Putrinya Dipenjara

Nasional / 30 June 2013

Kalangan Sendiri

Lakukan Seks Incest, Ayah dan Putrinya Dipenjara

eva Official Writer
29947

Seorang ayah, 52, dan putri kandungnya, 22, kini terancam penjara akibat ketahuan melakukan hubungan sedarah (incest).

Gadis yang tadinya diadopsi dari daerah Bluffdale, Utah, pertama kali bertemu dengan ayah biologisnya yang tinggal di dekat Jordan Barat pada 2010 ketika dirinya berumur 21 tahun.

Setahun kemudian mereka diduga melakukan hubungan secara seksual.

Pasangan tersebut dijatuhi hukuman pada Minggu kemarin (23/6) dan polisi mengklaim bahwa keduanya sebenarnya sudah mengetahui bahwa mereka memiliki hubungan secara biologis. Walaupun begitu, mereka masih melakukannya dan mengaku telah melakukan hubungan terlarang ini selama beberapa tahun.

Di Utah, kasus incest adalah tindak kejahatan level 3 dan pelakunya dapat dihukum penjara hingga 5 tahun. Senat Utah memperketat hukum incest sejak tahun 2009 dan memperluas definisi hubungan incest. Tidak hanya diartikan sebagai hubungan sedarah yang dilakukan oleh anak yang merupakan hasil pembuahan orangtua secara langsung, namun hubungan secara incest juga diartikan jika dilakukan terhadap anak yang merupakan hasil inseminasi buatan sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran moral.

Baca juga:

Anak Laki-laki 11 Tahun Hamili Ibu Temannya

Ibu Paksa Putri Kandungnya yang Cacat Jadi Pelacur

Wanita di Amerika ini Berhubungan Seks dengan Anjing

Do Not Limit God

Allowing God to Expand Your Spiritual Capacity

Sumber : daily/Eva
Halaman :
1

Ikuti Kami