Setelah sebelumnya menolak eksekusi penahanan, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung.
“Memang belum ada pernyataan resmi, tetapi karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka sudah ditetapkan menjadi buronan,” demikian pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmon yang dikutip Tempo.co, Minggu (28/4).
Susno Duadji, mantan Reserse Kriminal Markas Kepolisian RI yang kini menjadi buronan kejaksaan menghindari eksekusi kejaksaan pada beberapa hari lalu dengan meminta perlindungan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Tindakan polisi yang membuat Susno akhirnya melenggang pergi dan menghindari hukuman 3 tahun 6 bulan karena kasus korupsi tersebut mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.
Hingga kini Kejaksaan masih belum dapat mendeteksi keberadaan Susno Duadji, namun dengan penetapan buron tersebut, mantan penegak hukum tersebut akan diburu dan ditangkap sesegera mungkin.
Menanggapi ulah Susno yang terkesan mengadu dua institusi negara, Presiden SBY meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, karena itulah yang menjadi harapan rakyat. Sudah semestinya bahwa hukum tidak memandang bulu dan tebang pilih.
Baca juga artikel lainnya :
Napi Terorisme dan Pemutilasi Siswa SMU Kristen Poso Kabur
Jaksa Agung : Tunjangan Naik, Mafia Hukum Tetap Ada
Perlakuan Istimewa yang Didapat Rasyid Rajasa Menyakiti Masyarakat
Bagaimana Menguji Hubungan yang Benar ?
Program Televisi Berkualitas Lahir Dari Tangan Orang-orang Ini
Sumber : Tempo.co | Puji Astuti