Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 19/Eks/2009/PN. Sby, Jo Nomor : 612/Pdt. G/1999/PN.Sby, pihak juru sita PN Surabaya, Kamis (11/4), mengeksekusi Gereja Wisdom yang berlokasi di Jalan Kartini 163, Surabaya.
Jalannya penyitaan berlangsung alot pada awalnya. Massa dari Sally Paduli, pemilik lahan Gereja menolak tindakan yang dilakukan oleh PN Surabaya. Aksi dorong-dorongan antara keluarga dan aparat akhirnya terjadi.
Sikap saling ngotot kedua pihak berhenti setelah juru sita Joko Subagyo dari PN membacakan surat perintah eksekusi. Dengan dijaga oleh puluhan aparat kepolisian kepolisian dari Polrestabes Surabaya, eksekusi berjalan lancar.
Untuk diketahui, dalam persidangan kasus utang piutang yang mempertemukan antara Sally Paduli, pemilik rumah makan Kartika dan Gereja Wisdom melawan PT Bank Universal (Kini bergabung dalam Grup Bank Permata, red), hakim memenangkan PT Bank Universal.
Sebagai konsekuensi, lahan rumah makan Kartika dan Gereja Wisdom menjadi milik Bank Universal.
Bank Universal pun melakukan proses pelelangan lahan rumah makan Kartika dan Gereja Wisdom. Dalam perjalanan lelang, Bank Universal yang merger dengan Bank Permata dan berubah menjadi Bank Permata melakukan Aset Ambil Sendiri (ADS) terhadap lahan ini.
Baca juga :
Jemaat Memang Bisa Tuntut Gereja Bethany Indonesia
Anggota DPR Kritik Kinerja PNS
Inilah Pembeli Misterius Sejuta BlackBerry Z10
PMKRI Minta Presiden SBY Segera Bertindak
Colton Dixon Kembali Memukau Penggemar Dengan Imannya
Abraham Alex Tanuseputra Diduga Palsukan Akte Pendirian Gereja
Prediksi Liga Champions 2013 : Bayern Munchen vs Juventus
Sumber : lensaindonesia.com / budhianto marpaung