Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indri D. Saptaningrum menyatakan penolakannya jika peristiwa pembunuhan 4 tahanan di LP Sleman dianggap sebagai bentuk pemberantasan aksi premanisme di Indonesia.
"Saya rasa harus kembali dijernihkan pokok soalnya, kasus Cebongan bukan soal pemberantasan preman. Sepertinya ada upaya mengalihkan perhatian publik ke arah pentingnya dan pembenaran atas tindakan pembunuhan tahanan sebagai bagian dari pemberantasan preman," ujarnya sebagaimana dilansir Detik, Senin (8/4).
Lebih lanjut dikatakan Indri, yang terjadi di Cebongan adalah pembunuhan tahanan kepolisian, dengan menyalahgunakan perangkat milik negara yang dibeli dari pajak masyarakat.
"Itu merupakan kejahatan yang tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tahanan itu punya hak dilindungi oleh hukum dan hak asasi, dia berhak mendapat proses hukum yang fair dan adil. Itu dijamin di konstitusi," jelasnya.
Tindakan kejahatan yang dilakukan para tahanan, tukas Indri, tidak bisa membenarkan pihak lain berbuat semena-semena bahkan membunuh sebagai alasan pembalasan dendam.
Indonesia adalah negara hukum, jadi siapapun yang merasa dirugikan oleh tindakan oleh orang atau kelompok lain kiranya dapat melaporkan apa yang dialami kepada aparat hukum yang berwenang.
Melakukan tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan persoalan, justru itu dapat menimbulkan masalah selanjutnya yang lebih besar daripada sebelumnya. Percayalah, penegakkan hukum di Indonesia masih dapat berjalan dengan baik !
Baca juga :
Kenapa Polisi Sulit Ungkap Kasus Lapas Cebongan ?
Prediksi Liga Champions 2013 : Manchester United vs Real Madrid
Jokowi Jadi Ikon Kampanye Antikekerasan Seksual Pada Anak-Anak
Inilah Jadwal Perempat Final Liga Champions 2013
Inilah Pesan Paskah PGI Tahun 2013 (1)
Sumber : detik.com / budhianto marpaung