Lelang jabatan yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan mulai dibuka pada tanggal 8 April sampai 22 April. Tentunya banyak orang yang mengincar jabatan ini, namun hanya orang-orang yang memenuhi syarat saja yang bisa diterima. Apa saja syaratnya?
Peserta harus sudah menduduki jabatan Eselon IVa atau Eselon IIIb
Kecuali untuk Jabatan Fungsional, pendidikan paling rendah Strata 1 (S1) dan semua unsur penilaian prestasi kerja dalam kurun waktu dua (2) tahun terakhir.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Tidak berstatus sebagai tersangka
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat
Surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk
Maksimal usia peserta 52 tahun
Khusus bagi jabatan lurah, pangkat paling rendah III/C dan paling tinggi III/D. Persyaratan umur di atas tidak berlaku dan telah mengikuti Diklatpim Tingkat IVD. Peserta tidak dikenakan biaya, tapi peserta yang tidak mendaftar atau tidak mengikuti seleksi dianggap mengundurkan diri dari Jabatan Struktural.
Banyak orang yang menggantungkan harapannya pada Jokowi untuk memperbaiki ibukota negara Indonesia ini. Semoga dengan adanya orang-orang baru yang benar-benar memikirkan negara, dan bukannya kepentingan pribadi, maka Jokowi dapat mengubah Jakarta lebih baik lagi.
Baca juga :
Jokowi Akan Lelang Jabatan Camat dan Lurah
Ahok : Kita Ingin Kloning Jokowi-Jokowi Baru
Mari Jadi Dampak Buat Indonesia Melalui Media
Bagaimana Kita Bisa Jadi Batu Karang yang Teguh?
Cara Didik Anak Meski Tinggal Berjauhan
Wajah Menarik Tanpa Make Up dengan Make Up Ala Korea
Resep Bubur Kacang Ijo yang Uenak Banget
Sumber : merdeka by lois horiyanti/jawaban.com