Istilah Kumpul Kebo Masuk Rancangan KUHP

Nasional / 23 March 2013

Kalangan Sendiri

Istilah Kumpul Kebo Masuk Rancangan KUHP

Budhi Marpaung Official Writer
4473

Kementerian Hukum dan HAM baru saja menyerahkan dokumen revisi rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada DPR.

Dalam salah satu bagian perbaikan yang dibuat, pemerintah mencantumkan istilah kumpul kebo sebagai penyebutan sederhana untuk pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ada perkawinan yang sah.  

Masalah kumpul kebo ini sendiri diatur dalam Pasal 485 Rancangan KUHP dengan bunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pemerintah kemudian mempertegasnya di penjelasan pasal tersebut dengan bunyi: Ketentuan ini dalam masyarakat dikenal dengan istilah "kumpul kebo".

Berkaca pada Pasal 80 rancangan KUHP, pidana denda Kategori II untuk kasus kumpul kebo, maksimal adalah Rp30 juta.

Sementara, terkait praktik nikah siri yang banyak ditemui di Indonesia, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Wahidudin Adams menyatakan bahwa nikah siri memang tidak memenuhi syarat definisi perkawinan sah seperti yang tercantum dalam UU Perkawinan karena tidak dicatat negara. "Pernikahan yang sesuai agama itu kan dicatat negara," ucapnya.

Namun, Wahidudin menilai, kasus nikah siri lebih condong ditangani dengan Pasal 465 Rancangan KUHP. "Pasal 465 ini mengatur pelanggaran seseorang yang tidak mencatatkan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan sebagainya," jelas Wahidudin.

Adapun bunyi Pasal 465 Rancangan KUHP: Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

"Tapi, biarlah ini menjadi perdebatan publik dulu. DPR pun akan membahasnya," pungkas Wahidudin.

Terlepas jadi tidaknya penetapan rancangan KUHP ini menjadi KUHP, setiap kita sudah seharusnya menjauhkan praktik ‘kumpul kebo’. Ini adalah sebuah perbuatan yang dilarang oleh Tuhan dan hubungan seperti ini tidak pernah membawa kebahagiaan kepada orang-orang yang melakukannya. Jadi sebelum semuanya terlambat, tetapkan diri untuk mengatakan tidak pada hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan.  

Baca juga : 

Justin Bieber : Saya Tidak Mau Kumpul Kebo

Disaksikan Jemaat, Pemkab Bekasi Bongkar Gereja HKBP Setu

Satpol PP Akhirnya Segel Gereja HKBP Setu

KWI : Kami Bersukacita Atas Terpilihnya Paus Fransiskus

Cry of the Broken

Sumber : vivanews.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami