Dibongkarnya bangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu pada Kamis, (21/3) dinilai cacat hukum dan tidak sejalan dengan semangat Pancasila yang merupakan ideologi bangsa ini.
Perrnyataan diatas diungkapkan oleh Febi Yonesta, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Menurut Febi, alasan perubuhan bangunan dengan dasar tidak adanya IMB adalah alasan yang dibuat-buat. Karena jika mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah, tidak disebutkan adanya hak untuk merobohkan bangunan rumah ibadah yang belum memiliki IMB.
"Soal IMB ini, demi kemaslahatan, tidak seharusnya langsung dibongkar, selama masih dalam perjalanan (proses perijinan), (IMB) bisa mnyusul. Harus dilihat prinsip good governance-nya; hak tempat ibadah," demikian jelas Febi.
Kekecewaan atas tindakan pemerintah Kabupaten Bekasi juga tampak dalam pernyataan Ketua PGI, Andreas Yewanggoe, "Kalau ini masalahnya karena tidak mengantungi izin, pertanyaan saya, kapan Gereja Yasmin yang punya izin dibuka?"
Yewanggoe juga meminta Pemerintah Bekasi menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya dan dalam mengambil keputusan jangan sampai diintervensi oleh ormas.
Saat ini 627 jemaat HKBP Setu tidak memiliki tempat ibadah yang layak. Walau demikian, dimanapun mereka berdoa dan memohon, Tuhan mendengarkan seruan hati yang mereka naikkan dengan hati yang hancur. Proses hukum untuk memperjungkan rumah ibadah HKBP Setu pun mungkin tidak berjalan semulus yang diharapkan seperti yang dialami GKI Yasmin. Untuk itu mari beri dukungan bagi mereka agar mereka tetap kuat dan memiliki hati yang lapang untuk terus mengampuni dan mengasihi.
Baca juga artikel lainnya :
Disaksikan Jemaat, Pemkab Bekasi Bongkar Gereja HKBP Setu
Satpol PP Akhirnya Segel Gereja HKBP Setu
Bagaimana Kita Bisa Jadi Batu Karang yang Teguh?
Mitos Negatif Tentang Para Lajang
Jatuh Bangun Dalam Bisnis, Namun Bebas Dari Hutang!
Sumber : Kompas.com | Puji Astuti