Salah satu gereja yang saat ini mengalami masalah dalam keabsahan pembangunannya adalah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu. Menurut pemerintah Kabupaten Bekasi, gereja ini tidak memiliki IMB yang sah. Akibatnya, pemerintah mengambil keputusan untuk membongkar bangunan rumah ibadah.
Kebijakan ini diambil setelah disegelnya gereja atas perintah Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin, Kamis (7/3). Namun, hal ini ditolak mentah-mentah oleh jemaat karena mereka tidak bisa menunaikan ibadah lagi jika dibongkar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmeda Astra, mengatakan keputusan pemerintah daerah ini bukan sebagai bentuk pelarangan ibadah Jemaat HKBP Setu. Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pihak gereja selama 7 hari untuk membongkar bangunan gereja yang sudah berdiri selama 13 tahun tersebut. “Jika dalam batas waktu tersebut tidak dibongkar, kami terpaksa mengeksekusi sendiri,” ujarnya.
Pendeta HKBP Setu Advent Leonard Nababan, Rabu (13/3) mengatakan pihaknya tidak akan membongkar rumah ibadah itu. Apa daya, putusan pemerintah tetap dilaksanakan. “Sikap kami tegas, tidak akan membongkar bangunan bait Allah yang telah kami bangun,” ujar Pimpinan Jemaat HKBP Setu, Pendeta Torang Simanjuntak kepada SP, Kamis (14/3).
Entah bagaimana nasib para jemaat jika gereja benar-benar dibongkar. Saat ini ada banyak gereja di Indonesia yang mengalami nasib serupa, tidak bisa beribadah karena tersangkut masalah IMB. Kita berdoa agar saudara-saudara kita mendapat hikmat dari Tuhan dan jalan keluar terbaik.
Baca juga :
Satpol PP Akhirnya Segel HKBP Setu
YLBHI Kecam Pemkab Bekasi Segel HKBP Setu
Mari Jadi Dampak Buat Indonesia Melalui Media
Ingin Bayi Cepat Belajar? Ini Posisi Terbaik
Tips Mudah Cara Benar Pakai Parfum
Mengenal Makanan Indonesia : Pisang Molen
Haii, JCers yang Gabung di Bulan Maret 2013!!
Sumber : beritasatu.com-metrotvnews.com by lois horiyanti/jawaban.com