Setelah dinilai tidak dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB), Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Kamis (7/3), akhirnya melakukan penyegelan terhadap gereja HKBP Setu.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra yang hadir di lokasi mengatakan bahwa penyegelan mereka lakukan didasarkan pada keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang menganggap HKBP Setu telah melanggar peratura daerah Nomor nomor 7 tahun 1996.
"Penyegelan ini harus ditindak lanjuti oleh pihak gereja dengan melakukan pembongkaran secara sendiri, dalam waktu satu minggu kedepan. Apabila tidak, maka satpol pp akan melakukan pembongkaran secara paksa," ujar Didik.
Menanggapi tindakan penyegelan Satpol PP Kabupaten Bekasi, pimpinan HKBP Setu, Pendeta (Pdt) Torang Simanjuntak kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan ibadah minggu di tempat tersebut. Bukan hanya itu saja, pihak HKBP Setu pun sudah berencana menggugat aksi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti kapan pihak HKBP Setu me-PTUN-kan Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga :
Cegah Flu Versi Baru Dengan 7 Tips Sederhana Ini
Dokumentasi Kopdar Perdana JCers 2013
Kisah Nyata Betco : Pria Playboy yang Suka Meniduri Wanita