Penukaran nomor polisi terkait kebijakan ganjil-genap telah dipermudah oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tersedianya loket-loket khusus di samsat lantas wlayah masing-masing tanpa dipungut biaya.
"Polda dalam hal ini akan membantu karena di tiap-tiap samsat punya loket khusus untuk pergantian nomor polisi tanpa dipungut biaya," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Latief Usman di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/3/2013).
Usman menambahkan, masyarakat yang memiliki dua atau lebih kendaraan dengan nomor yang sama-sama ganjil atau genap, atau masyarakat yang ingin membeli kendaraan baru dengan nomor polisi berbeda dengan yang sudah dimilikinya, dapat mengurusnya di loket yang disediakan di kantor samsat lantas tanpa biaya tambahan.
"Nah, misalnya dia mau membeli kendaraan baru, sedangkan di rumah sudah ada (kendaraan) nomor ganjil, dia bisa memesan untuk mobil baru dengan nomor genap. Jadi saya tegaskan tidak ada dari Polda Metro Jaya yang memungut iuran," kata Usman.
Mengenai pungutan biaya, Usman menjelaskan bahwa warga tidak perlu khawatir karena tidak akan ada pungutan biaya apapun apabila ingin mengurus pelat nomor berbeda di kantor-kantor samsat, “Kami malah membuka loket khusus untuk pergantian nomor polisi ini. Tadinya tidak ada loket khusus ini. Namun karena adanya kebijakan ganjil-genap, maka akan kami buka,” jelas Usman.
Persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk mengurus pelat nomot ganjil-genap hanyalah kelengkapan surat-surat seperti KTP, STNK, dan cek fisik kendaraan sesuai prosedur, “Nanti diregistrasi dengan nomor yang diminta, genap atau ganjil,” kata Usman.
Pengurusan yang dipermudah bagi warga untuk mematuhi kebijakan baru pelat nomor ganjil-genap merupakan sebuah tindakan yang tepat. Mengingat bahwa sudah sepantasnya kebijakan baru dibuat untuk mempermudah warga, proses transisinya pun sebaiknya tidak dipersulit.
Baca juga artikel lainnya:
Mikha Angelo, Justin Bieber Baru Dari Indonesia
9 Cara Cepat Atasi Flu
Is S/He the One?