Aturan larangan merokok di tempat umum, seperti di wilayah perkantoran dan tempat lainnya di seluruh Inggris sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2007. Namun, peraturan ini belum mencakup wilayah penjara di Inggris.
Akan tetapi berdasarkan survey yang telah dilakukan, ternyata 8 dari 10 narapidana Inggris adalah perokok berat. Tidak hanya itu, rokok ternyata digunakan sebagai alat transaksi dan pengganti uang. Akibatnya, penyebaran rokok di penjara telah memicu protes dari para sipir sebab mereka menjadi perokok pasif. “Selain untuk kesehatan dan keamanan, larangan ini bertujuan untuk menghindari klaim kesehatan para sipir yang menjadi perokok pasif,” tulis Mail Online.
Undang-undang ini rencananya masih dikaji mengingat sejumlah konsekuensi yang mungkin akan terjadi. “Ada kekhawatiran larangan merokok akan memicu amarah narapidana, sehingga memicu kekerasan,” tulis situs berita Mirror.
Upaya pengkajian undang-undang ini akan melalui tahap sosialisasi, dimana para napi akan mendapatkan rokok pengganti berupa patch nikotin/rokok elektronik, sejenis koyo yang ditempel di kulit lengan. Bila peratutran ini sudah diresmikan, narapidana tidak diizinkan merokok dalam gedung dan halaman olahraga.
Baca juga artikel lain:
Aesha Mohammadzai: Hidung dan Telinganya Dipotong Pejuang Taliban
AS Akan Beri Suaka Bagi Umat Kristen Indonesia
Unik,Kapel dari Tangki di Ukraina
26 Perusahaan Dilaporkan Langgar Izin Eksploitasi Hutan
Vonis Penjara Aktor Simon Morris Atas Kasus Pemerkosaan
Populasi Katolik Hispanik di Amerika Serikat Menurun
Waspada, Modus Pemerkosaan Lewat Media Kencan Kristen
Sumber : tempo/Eva