Karena Dipecat, Aceng Fikri Gugat Presiden SBY

Nasional / 23 February 2013

Kalangan Sendiri

Karena Dipecat, Aceng Fikri Gugat Presiden SBY

Lois Official Writer
2582

Menurut Pengacara Aceng Fikri, Ujang Sujai, Presiden SBY akan mendapat gugatan dari Aceng terkait pemecatannya dari jabatan Bupati Garut. “Saya sudah bicara dengan Pak Aceng, kami akan menggugat Keppres Pak SBY itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” ujar Ujang, Jumat (22/2).

Hingga saat ini Aceng memang belum menerima surat pemecatan yang sudah ditandatangani oleh SBY tersebut, namun setelah menerimanya dia akan mengajukan gugatannya. Adapun pengajuan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu 90 hari setelah menerima surat tersebut, menurut Ujang. Aceng memiliki sejumlah argumen untuk menggugat surat pemecatan itu, ungkap Ujang lagi.

“Unsur kesalahan di dalam hal kawin siri. Mahkamah Agung tidak menyatakan dengan jelas bahwa kawin siri ini melanggar hukum,” ujar Ujang. Pemecatan Aceng ini direkomendasikan oleh Pansus DPRD Garut setelah bekerja mengusut kasus pernikahan siri Aceng dengan Fani Oktora.

Perlakuan Aceng ini sedikit banyak telah menyakiti kaum wanita, terutama Fani Oktora yang baru dinikahi selama empat hari kemudian diceraikan. Wanita yang belum berusia genap 18 tahun ini ditalak tiga hanya dengan mengirim pesan singkat. Tentu suatu perbuatan yang tidak patut ditiru.

 

Baca juga :

Selamat Bergabung Untuk JCers di Bulan Cinta 2013

Anda Bisa Memilih Bagaimana Harus Berpikir (3-Tamat)

Masih Kecil Suka Bohong, Didik Anak dengan Kasih

Keindahan Cheongsam dan Changshan Saat Imlek

Resep Lain dari Pempek : Pempek Panggang

Sumber : viva.co.id by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami