Jika biasanya para pejabat publik menyembunyikan gaji yang diterima oleh mereka, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo justru menunjukkan hal yang berbeda. Sebagaimana dirilis www.ahok.org, situs pribadi Basuki Tjahaja Purnama bahwa jumlah gaji yang diterima oleh Jokowi pada bulan Februari 2013 setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp 3.448.500 atau tidak lebih dari Rp 4 juta.
Adapun rincian gaji Jokowi pada Februari 2013:
Gaji pokok: Rp 3.000.000
Tunjangan istri: Rp 300.000
Tunjangan anak: Rp 60.000
Tunjangan beras: Rp 270.000
Potongan pajak penghasilan (PPh): Rp 181.500
Gaji kotor: Rp 3.630.000
Jumlah diterima: Rp 3.448.500
Sementara itu, tidak berbeda jauh dengan Jokowi, gaji yang diterima oleh Ahok setelah dikurangi pajak adalah Rp 2.810.100 atau tidak lebih dari Rp 3 Juta.
Berikut rincian gaji Ahok:
Gaji pokok: Rp 2.400.000
Tunjangan istri: Rp 240.000
Tunjangan anak: Rp 48.000
Tunjangan beras: Rp 270.000
Potongan PPh: 147.900
Gaji kotor: Rp 2.958.000
Jumlah diterima: Rp 2.810.100
Selain gaji, Ahok juga melampirkan gambar tanda terima tunjangan Jokowi dan Basuki. Jumlah tunjangan yang diterima oleh Jokowi setelah dikurangi pajak sebesar Rp 5.130.000. Sementara, sang mantan Bupati Belitung Timur ini menerima tunjangan yang telah dipotong oleh pajak menjadi sebesar Rp 4.104.000.
Bila gaji dan tunjangan dijumlahkan maka pada bulan ini, Jokowi menerima Rp 8.578.500, sedangkan Ahok mendapatkan Rp 6.914.100.
Baca juga :
Di Belakang Pemimpin yang Sukses
Hindari Minuman Bersoda Jika Ingin Sehat
Kisah Nyata Devina, Gadis Muda yang Minder Karena Fisiknya
Sumber : kompas.com; ahok.org / budhianto marpaung