Vonis Mati, Lindsay Ajukan Banding

Nasional / 13 February 2013

Kalangan Sendiri

Vonis Mati, Lindsay Ajukan Banding

Zee Official Writer
3038

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Lindsay Sandiford dalam kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain membuat warga negara Inggris tersebut mengajukan banding, Senin, 11 Januari 2013.

"Saya selaku kuasa hukum Lindsay June Sandiford, telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar," kata kuasa hukumnya, Fadillah Agus, melalui siaran pers.

Vonis hukuman mati terhadap Lindsay yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 22 Januari 2013 lalu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menyebutkan agar yang bersangkutan dihukum penjara 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Lindsay mengakui menyesal atas kejahatannya dalam memori bandingnya. Namun vonis hukuman mati terhadapnya, baginya merupakan sebuah keputusan yang “tidak proporsional, tidak wajar dan tidak menemuhi rasa keadilan”.

Kejahatan Lindsay dengan membawa kokain ke Bali memang sudah sepantasnya membuatnya dijatuhi hukuman. Namun pantaskah apabila ia seketika dijatuhi hukuman mati sementara banyak pelaku kejahatan lain yang lebih besar bisa lolos begitu saja? Bagaimana tanggapan Anda?


Baca juga artikel lainnya:

Rayakan Valentine Bersama Pacar Tanpa Kuras Kantong

Nyaris Dijemput Ajal Karena Tabrakan Maut


Kejutan, Kadis Perumahan DKI Mengundurkan Diri

Sumber : BBC Indonesia / Zee
Halaman :
1

Ikuti Kami