Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri atas keputusan pemakzulan dirinya. Untuk itu proses pelengseran bupati yang pernah menikahi siri gadis usia 18 tahun dan menceraikannya setelah empat hari dapat diteruskan.
"MK menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silakan DPRD Garut dan Mendagri lanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," demikian pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD, Kamis (31/1) yang dikutip Kompas.com.
Sebelumnya pihak pengacara Aceng Fikri menyebut keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut No. 172/139/DPRD bertanggal 26 Desember 2012 sebagai tindakan khilaf dan salah mengadili. Kuasa Hukum Aceng Ujang Suja’i bersikeras bahwa kliennya tidak melanggar undang-undang karena pernikahannya sesuai dengan hukum agama Islam dan atas nama pribadi, bukan sebagai bupati.
Tetapi Ketua MK Mahmud MD tidak sependapat, lagi pula menurut Mahmud MK tidak pernah menangani masalah moral, kecuali soal hasil pemilu, pilkada, pembubaran partai politik, sengketa lembaga dan impeachment presiden dan wakil presiden.
Sepertinya Aceng Fikri berniat mempertahankan kekuasaannya hingga tetes darah terakhir. Sayang sekali pemimpin yang dipilih oleh rakyat dengan harapan bisa memerintah dengan amanah malah terjebak dengan mengejar harta, kekuasaan dan juga wanita. Hal seperti inilah yang dapat membuat Indonesia makin terpuruk, karena terjadi krisis kepemimpinan. Semoga kedepan nanti muncul pemimpin-pemimpin yang amanah terhadap kepercayaan yang diberikan rakyat dan membaktikan hidupnya untuk memajukan daerah yang dipimpinnya.
Baca juga artikel lainnya :
Jokowi-Ahok Akan Segera Pecat Pegawai Negeri yang Langgar Aturan
Tolong! Pacarku Pemakai Narkoba
Kulit Gatal Karena Air Banjir? Atasi Dengan Sabun Antiseptik !
Sumber : Kompas.com | Puji Astuti