Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tindakan diskriminasi pada partai yang dipimpinnya saat verifikasi faktual untuk bisa mengikuti Pemilu 2014.
"Alasan mengajukan karena adanya pelanggaran hukum dan diskriminasi, pelanggaran undang-undang dalam verifikasi faktual, sebagaimana Keputusan MK tentang gugatan parpol," ujar Denny dalam sidang ajudifikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Lebih lanjut, dia menyatakan semua calon peserta Pemilu yang memenuhi syarat seharusnya mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Namun, itu tidak terjadi pada PDS.
Sebagai contoh, ungkap Denny, dalam pemberian batas waktu untuk melakukan verifikasi faktual, pihaknya hanya diberi waktu selama enam hari.
"Berbeda dengan partai lain, mereka diberi batas waktu dua bulan," tuturnya.
Seperti diketahui, Komisioner KPU, Selasa (8/1) lalu, mengumumkan hasil sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual. Dari 34 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014, KPU memutuskan hanya meloloskan sepuluh parpol.
Alasan KPU melakukan hal tersebut adalah karena setelah diverifikasi faktual sepuluh parpol itu saja yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh KPU dari jauh-jauh hari.
Baca juga :
Kisah Nyata Suami yang Senang Menyakiti Hati Istrinya
Forum JC : Ide Untuk Pertemuan JCers Berikutnya
3 Tips Hadapi Putus Cinta Secara Kristiani
Inilah Solusi Terbaik Cegah Demam Berdarah
Sumber : okezone.com / budhianto marpaung