Karena Kristen, Satu Keluarga Dihukum Penjara

Internasional / 17 January 2013

Kalangan Sendiri

Karena Kristen, Satu Keluarga Dihukum Penjara

daniel.tanamal Official Writer
3663

Bentuk diskriminasi kebebasan beragama dan penindasan terhadap hak asasi manusia terus terjadi di Mesir. Satu keluarga besar di Mesir dihukum 15 tahun penjara hanya karena pindah keyakinan memeluk Kristen. Pihak berwenang memakai dalih dokumen identitas dan kependudukan untuk mem-bui keluarga tersebut.

Keluarga dari Nadia Ali beserta ketujuh anaknya Mohab, Maged, Sherif, Amira, Amir, Nancy Ahmed dan Mohamed Abdel-Wahab hingga 2004 lalu diperhadapkan pada proses pengadilan yang cukup panjang dengan ancaman 15 tahun penjara. Perkara dimulai ketika kepolisian menangkap salah satu anak Nadia karena dicurigai mempunyai dokumen identitas yang dipalsukan.

Anak yang bernama lahir Mohamed Abdel-Wahab ini memang telah merubah namanya menjadi Bishoy Malak Abdel-Massih ketika berpindah keyakinan mengikuti sang ibu. Ketika mengakui bahwa dirinya telah memeluk Kristen, polisi segera menciduk saudaranya yang lain berikut dengan ibunya.

Fakta yang terus terjadi dalam sistem kependudukan di Mesir hingga saat ini adalah adanya pencantuman detail mengenai riwayat keyakinan. Seorang Kristen yang dahulu berasal dari keyakinan mayoritas akan sulit mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi dan kerap kali dicurigai menjadi kaki tangan asing. Sementara seorang Kristen yang berpindah keyakinan menjadi agama mayoritas justru dipemudah dalam berbagai hal administrasi dan perlindungan.

 


Sumber : asianews - daniel tanamal - jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami