Lolosnya pernikahan pasangan sejenis di Kantor Urusan Agama (KUA) Seibeduk, Batam, Kepulauan Riau dinilai sebagai sebuah kecerobohan. Itulah yang disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan. “Jika memang terbukti (menikahkan pasangan sejenis), pecat Kepala KUA-nya. Ini selain melanggar Syariat Agama Islam juga bertentangan dengan UU perkawinan,” kata Amidhan.
Adapun UU yang dimaksudkan Amidhan adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga.” Untuk dapat menikah, pasangan calon pengantin harus mendapatkan pengantar dari desa yang menerangkan jenis kelamin maupun statusnya. Menurut Amidhan, petugas punya waktu 10 hari untuk meneliti berkas-berkas persyaratan tersebut.
Jika terbukti proses pernikahan sejenis ini menggunakan jalur ekspres, maka dugaan kuat terjadi praktik suap. “Kalau tidak menggunakan surat pengantar dari desa, kemungkinan mereka membayar sejumlah uang. Itu artinya suap, sehingga terjadi pelanggaran berganda yakni pada suap dan menikahkan pasangan sejenis,” tambahnya lagi.
Kasus Angga Soetjipto (23) dan Ninies Ramiluningtyas (41) ini memang baru kali ini terjadi di Indonesia. Di dalam hukum agama, pernikahan sesama jenis dilarang karena memang Tuhan tidak pernah menyetujui hal tersebut.
Baca juga :
Kisah Nyata Anak Tertolak yang Menemukan Kasih Tuhan
Forum JC : Ide Untuk Pertemuan JCers Berikutnya
Kisah Wanita dan 25 Orang Penolongnya
Move, Album Third Day yang Benar-Benar Nge-Blues
Sumber : okezone.com by lois horiyanti/jawaban.com