Walikota Depok Tepis Anggapan IMB Gereja di Depok Dipersulit

Internasional / 27 November 2012

Kalangan Sendiri

Walikota Depok Tepis Anggapan IMB Gereja di Depok Dipersulit

Lois Official Writer
5080

Dalam acara perayaan HUT ke-30 Gereka Batak Karo Protestan (GBKP) Depok, Minggu (25/11) Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengatakan pemerintah kota Depok tidak pernah mendiskriminasi gereja. “Kami pada prinsipnya tidak pernah melarang adanya pembangunan gereja. Pemerintah justru akan mendorong percepatan pengurusan penertiban IMB gereja di Depok,” kata Nur.

“Sejak terpilih sebagai Walikota Depok, 2006, hingga sekarang (kami) telah menerbitkan sebanyak 29 IMB gereja. Itu artinya Pemerintah Kota Depok tidak diskriminatif terhadap gereja,” ujarnya lagi. Nur juga menekankan bahwa Pemkot Depok akan terus memberi contoh positif dalam toleransi kerukunan dalam keberagaman hidup beragama. Dia jgua berharap jemaat GBKP yang telah memasuki usianya yang ke-30 semakin berinovasi.

Akan tetapi, Sekretaris Umum Forum Komunikasi dan Kerjasama Umat Kristiani Depok (FKKUMD) Mangaranap Sinaga mengatakan Nur pernah menghentikan kegiatan pembangunan HKBP Cinere, kendati telah mengantongi IMB yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat yang terdahulu. “Bahkan kasus penghentian kegiatan pembangunan Gereja HKBP Cinere sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perkara ini gugatan penggugat dikabulkan PTUN Jawa Barat,” tandasnya. Setelah itu, pemkot Depok memang terlihat lebih lunak, terbukti dengan 29 gereja yang IMB-nya diproses.

Perjuangan umat beragama di Indonesia dalam mempertahankan kebebasan beragama mungkin belum selesai, tapi jangan pernah menyerah. Ketika Tuhan turun tangan, yang kelihatan mustahil pun menjadi mungkin.

 

Baca Juga :

Ikuti Ajang Lagu Positif di Jawaban.com Yuk

Hilangkan Kebiasaan Mendengkur Dengan 6 Langkah Ini

Bagaimana Jika Visi Misi Suami Istri Berbeda?

Resep Nastar Untuk Natal Anda

Ini Alasan Kenapa Pencernaan Terganggu

Sumber : mediaindonesia.com by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami