Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli diduga melakukan kecurangan di daerah Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pasalnya warga dijanjikan mendapatkan layanan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan mudah, namun sebelum mengisi formulir Jamkesda, warga terlebih dahulu disumpah di bawah Alquran agar memilih Foke-Nara dalam Pilkada putaran kedua mendatang.
Sebelumnya, hanya dari info mulut ke mulut, warga diminta berkumpul di Aula Hankam, Sekretariat Negara, Selasa (4/9) sambil membawa persyaratan Jamkesda seperti KTP, Kartu Keluarga, foto diri, foto rumah, foto dapur dan foto kamar mandi untuk mengisi formulir. Dan sebelum pembagian formulit tersebut, sumpah Alquran pun dilakukan.
Seorang warga yang enggan disebut namanya bahkan menceritakan sempat terjadinya insiden pasca pengambilan sumpah yang membuat seorang nenek harus dilarikan ke rumah sakit.
“Pas habis sumpah, eh mati lampu. Nah warga langsung pada berebutan formulir karena takut engga kebagian. Sampai ada nenek-nenek yang keinjek-injek terus dibawa pakai ambulans ke rumah sakit,” ungkap warga tersebut sebagaimana dilansir Okezone.
Menanggapi dugaan kecurangan tersebut, Direktur LIMA (Lingkar Madani) untuk Indonesia Ray Rangkuti berharap agar Panwas dan KPU DKI tidak menutup mata dan telinga atas kejadian ini. karena bentuk kecurangan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran berat yang melibatkan aparat daerah.
“Wajib hukumnya Panwas DKI segera melakukan penyelidikan. Ini pelanggaran yang tidak main-main. Semuanya masuk kategori pelanggaran berat,” ungkap Ray di Jakarta, Jumat (7/6).
Ray menganggap pelanggaran seperti ini tidak dapat ditolerir lagi karena sudah tidak masuk kategori kampanye melainkan pemaksaan. Apalagi menjadikan ritual agama sebagai tameng dalam memaksa warga memilih calon tertentu.
“Ini bukan kategori kampanye, tapi pemaksaan. Sumpah itu ikatan yang dilakukan dua pihak dengan sanksi berat jika ada yang melanggar perikatan. Karena itu, sifatnya lebih dari sekedar politik uang, ini sudah bersifat pemaksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ray mengungkapkan bahwa gedung pemerintah tidak seharusnya dipakai untuk kepentingan pemenangan kandidat tertentu. Apalagi menyusupi acara yang kemungkinan besar merupakan program pemerintah daerah dengan program kampanye. Praktek-praktek seperti ini sangat ditentang oleh peraturan Pilkada. Dan dua pelanggaran ini dapat diberikan sanksi pengguguran pasangan calon jika memang terbukti benar.
Ray sangat mengharapkan agar Panwas mengambil langkah kongkrit dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan ini.
“Jangan selalu menunggu adanya laporan. Bukan hanya Panwas, KPUD DKI juga sudah seharusnya peka dalam hal ini. Mereka jangan menganggap masalah-masalah seperti ini urusan Panwas semata. Pelanggaran-pelanggaran berat harus melibatkan kita semua. Sebab, tahapan Pilkada bukan pekerjaan si A atau si B, tapi perhelatan kita semua. Kita lihat apakah dua institusi penyelenggara ini aktif atau melempem,” ujarnya.
Jika dugaan perbuatan curang ini terbukti benar, sungguh menyedihkan melihat kondisi demokrasi di negeri kita. Bagaimaan seorang calon pemimpin menghalalkan segala macam cara demi mendapatkan kemenangan. Padahal pemimpin daerah memegang peranan penting dalam mengusahakan kesejahteraan warganya yang hidup bersama dalam keberagaman. Jadi, apalagi yang kita tunggu? Bagi Anda segenap warga Jakarta, gunakan hak pilih Anda dan pilihlah pasangan calon yang sesuai dengan hati nurani.
Baca Juga Artikel Lainnya: