Situs eBay Larang Jual-Beli Barang Mistis

Entertainment / 19 August 2012

Kalangan Sendiri

Situs eBay Larang Jual-Beli Barang Mistis

Puji Astuti Official Writer
2986

Bahkan di jaman moderen dan era internet seperti saat ini masih saja ada orang yang percaya dengan benda-benda mistis, bahkan memperjual belikannya melalui dunia maya. Namun baru-baru ini, eBay Incorporated mengumumkan peraturan baru yang melarang transaksi jual beli benda-benda mistis di salah satu situs perdagangan terbesar di dunia tersebut.

Menurut keterangan yang dirilis oleh Antaranews.com, eBay membuat keputusan tersebut dengan merujuk pada peraturan “Jumlah besar barang-barang tak terklasifikasi dan pelanggaran kebijakan eBay.”

Barang-barang yang ditarik dari situs eBay dan dilarang diperdagangkan tersebut antara lain adalah mantra, kutukan, sulap, sihir, doa, saran, pelayanan berkat, ramuan sihir dan sesi penyembuhan.  Selain itu dalam daftar grosir, barang yang ditarik antara lain adalah bisnis dan informsi bekerja dari rumah, ramuan dan pembacaan kartu tarot.

Keputusan eBay ini telah menimbulkan reaksi dari para penggunanya yang membuat petisi “Jangan melarang (barang) metafisika kami di eBay” yang dirilis pada 11 Agustus 2012 lalu, bahkan petisi tersebut mendapat dukungan 1009 tanda tangan. Walau demikian eBay tetap tidak mengubah kebijakannya dan melarang jual beli barang-barang mistis di situsnya.

Terbukti bahwa bukan hanya orang-orang yang masih tradisional di Asia yang percaya dengan dunia mistis, bahkan masyarakat modern Amerika dan Eropa pun masih banyak yang percaya dengan dunia mistis. Pada hal percaya pada hal-hal mistis seperti ini menurut beberapa agama adalah dosa, bahkan dalam ke-Kristenan hal ini sama dengan penyembahan berhala dan merupakan kekejian bagi Tuhan. Jadi, keputusan eBay yang melarang penjualan benda-benda mistis ini sesuatu yang positif dan patut di dukung.

Baca juga : 

Memulihkan Potensi Diri

Forum JC : Dokumentasi Kopdar + Photo Hunting

Hope of The World

Sumber : AntaraNews.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami