Kasus hukum yang menimpa Pendeta Hadassah Werner atau Heidi Euginie akibat perkara dugaan penistaan agama akhirnya kembali mengeluarkan putusan bebas untuk pendeta jemaat GBT Lengong Besar Bandung tersebut. Dirinya divonis bebas dalam sidang putusan, Kamis (2/8/2012).
Ketua Majelis Hakim Jeferson Tarigan yang membacakan surat putusannya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, tersebut dengan jelas memutus bebas Hadassah karena diyakini tidak terbukti melakukan penistaan agama. "Setelah mencermati dengan seksama isi khotbah terdakwa, majelis tidak meyakini bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang isinya permusuhan atau penodaan agama."
Sedara hukum, Hadassah tak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, yaitu pasal penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum. Sebelumnya Hadassah dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam amar putusannya, hakim dengan sepenuhnya menyatakan Hadassah tidak terbukti melakukan penistan agama. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti yang didakwakan JPU. Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, hak dan martabat. Memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan atau ada alasan sah yang membuat terdakwa tetap ditahan," kata hakim. Hadassah yang sebelumnya berdiri pun berdiri saat mendengarkan amar putusan hakim itu.
Keputusan ini disambut baik para jemaat Hadassah yang mengikuti jalnnya sidang untuk memberikan dukungan bagi pendeta jemaatnya. Dilain pihak JPU pun kembali menyatakan ketidakpuasannya atas putusan ini dan akan kembali menyatakan kasasi.