Libur Nasional untuk tahun 2013 sudah ditetapkan oleh [kamus]Menkokesra[/kamus], Agung Laksono. Jumlah libur nasional tahun 2013 ini berjumlah 19 hari, yang terdiri dari libur bersama sejumlah 14 hari dan cuti kerja bersama lima hari.
“Cuti bersama dan libur nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kemasyarakatan,” kata Agung Laksono di Jakarta. Selain itu, penetapan libur nasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan kompensisai bagi para [kamus]PNS[/kamus], seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya. Namun, untuk pelayanan publik lain, diserahkan kepada manager yang bersangkutan.
Kapan saja hari libur nasional 2013 tersebut? Berikut ini data-data yang dikeluarkan oleh Menkokesra, yaitu :
Libur Nasional
1 Januari (Selasa) – Libur tahun baru 2013
24 Januari (Kamis) – Maulid Nabi Muhammad SAW
10 Februari (Minggu) – Tahun Baru Imlek 2564
12 Maret (Selasa) – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935
29 Maret (Jumat) – Wafat Isa Al Masih
9 Mei (Kamis) – Kenaikan Isa Al Masih
25 Mei (Sabtu) – Hari Raya Waisak 2557
6 Juni (Kamis) – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Sabtu) – Hari Kemerdekaan RI
8,9 September (Kamis, Jumat) – Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah
15 Oktober (Selasa) – Tahun Baru 1435 Hijriah
25 Desember (Rabu) – Hari Raya Natal
Cuti Bersama
5-7 Agustus (Senin-Rabu) – Hari Raya Idul Fitri Hijriah
14 Oktober (Senin) – Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriah
26 Desember (Kamis) – Hari Raya Natal
Hari libur nasional 2013 ini dapat digunakan sebagai patokan bagi Anda yang sudah merencanakan untuk melakukan liburan sehingga tidak terburu-buru membeli tiket dan dapat merencanakan dengan baik.
Baca Juga :
Kendala Ketika Istri Jauh Lebih Tua Daripada Suami
Ayo, Ikutan Kopdar Photo Hunting Minggu Ini
Makna Sesungguhnya Mengucap Syukur dalam Segala Keadaan