Salah Interpretasi, Jerat Pdt. Hadassah Werner ke Pengadilan

Internasional / 20 July 2012

Kalangan Sendiri

Salah Interpretasi, Jerat Pdt. Hadassah Werner ke Pengadilan

daniel.tanamal Official Writer
6556

Kesimpangsiuran dan ketidaktegasan dunia hukum di Indonesia masih terjadi. Seperti yang terjadi dalam kasus hukum yang menimpa Pendeta Hadassah Werner atau Heidi Euginie. Pendeta Hadassah yang dituduh melakukan penistaan agama, sebelumnya telah diputus bebas pada 12 April lalu.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk melanjutkan perkara tersebut. PT pun akhirnya mengabulkan hal tersebut dan sejak 20 Juli lalu sidang kembali dilanjutkan termasuk penahanan kembali Pendeta Hadassah. Hal ini kembali mengundang perhatian dari banyak pihak dan masyarakat gereja umumnya yang menyayangkan bahwa salahnya interpretasi seseorang dalam mengartikan Firman Tuhan dapat menjerat Pendeta ke meja hijau.

Hal ini juga yang disampaikan dua Organisasi Kristen yaitu MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) dan PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia) kepada hakim di   Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/7). Datang sebagai saksi ahli, dua perwakilan dari dua organisasi itu adalah Pdt. Bonar Simangunsong dan Karel Phil Erari. Keduanya secara eksplisit dan tegas meminta agar pengadilan menyudahi kasus yang penuh dengan mispersepsi tersebut.

Bonar Simangunsong memaparkan bahwa ada koridor penyelesaian yang berbeda dalam menyelesaikan perselisihan didalam Kristen, termasuk tafsiran dan pemaknaan ayat yang terdapat didalam Alkitab. Dan bukan ranah pengadilan untuk menyelesaikannya. "Pendeta tidak mungkin menodai agamanya sendiri. Ini hanya salah interprestasi saja," ungkapnya seperti dirilis gbtlengkongbesar.blogspot.

Begitupun dengan Karel Phil Erari yang menjelaskan bahwa tidak ada istilah penodaan agama Kristen yang dilakukan oleh orang Kristen sendiri. Jikapun ada perselisihan, maka hal itu harus diselesaikan dengan cara, berpikir dan melakukan penyelesaian secara Kristen. Prosesnya adalah dengan cara menegur dan berkomunikasi secara empat mata, jika tidak selesai mengundang dua atau tiga tetua untuk memberi nasihat dan teguran. Dan jika belum selesai pun orang Kristen tidak boleh membawa persoalan antara sesamanya ke pengadilan.

Cara penggembalaan, konseling dan komunikasi antar pribadi secara Kristiani adalah cara yang seharusnya dapat menjadi acuan untuk penyelesaian masalah, terutama yang sifatnya multitafsir dan pemaknaan terhadap ayat didalam Alkitab. Bukan ranah hukum dan pengadilan untuk menyelesaikannya yang secara prinsip dan ketentuan jelas berbeda.

 

Baca Juga:

Scientology Terlibat dalam Kecelakaan Katie Holmes?

Hindari Keyakinan Ayah, Suri Masuk Sekolah Katolik

 


Sumber : gbtlengkongbesar.blogspot
Halaman :
1

Ikuti Kami