Malaysia Cabut Undang-Undang Diskriminatif

Internasional / 13 July 2012

Kalangan Sendiri

Malaysia Cabut Undang-Undang Diskriminatif

daniel.tanamal Official Writer
3694

Setelah mendapat banyak kecaman dan respon serius atas kebebasan pendapat yang terbelenggu di Malaysia, pemerintah melalui Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menegaskan bahwa Undang-Undang Penghasutan yang dianggap diskriminatif akan segera dicabut.

“Undang-Undang Penghasutan akan dicabut dan diganti dengan UU Harmoni Nasional. Langkah ini untuk mengamankan hak dan kebebasan berpendapat sekaligus melindungi persatuan nasional dengan mencegah hasutan kebencian agama atau etnis,” tegasnya.

Sebelumnya UU Penghasutan dianggap diskriminatif karena pemerintah menggunakannya untuk membatasi komentar atau tindakan yang bisa menyulut konflik rasial di negara multikultural. “Undang-Undang Penghasutan merupakan produk zaman dulu di negara kita dan dengan pengumuman hari ini menandai langkah maju dalam reformasi Malaysia,” tambahnya.

Dibawah kendalinya, Najib Razak kerap membuat kebijakan yang lebih diplomatis dan mementingkan persatuan nasional. Sebelumnya Najib  telah mencabut dua undang-undang lain, termasuk persyaratan bagi pemilik koran untuk memperbaharui izin cetak setiap tahun.

Kebijakan ini juga menjadi angin segar terhadap pluralitas di Malaysia. Dimana terdapat beberapa kasus yang mendiskriminasikan minoritas seperti umat Kristen yang beberapa kali mendapat tindak kekerasan. Gelombang perubahan tengah terjadi di negara-negara yang bermasalah dengan diskriminasi. Ini saatnya kita banyak berdoa dan bergandengan tangan agar Tuhan melawat mereka yang memegang kekuasaan untuk segera bertobat.

 

 


Sumber : AFP/KBR68H
Halaman :
1

Ikuti Kami