Uang bisa membuat seseorang rela melakukan apa saja untuk menndapatkannya. Seperti yang dilakukan Siti Rukhayah (68), nenek penjual pecel di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ia harus berurusan dengan polis karena terbukti menjadi pengedar dan penjual obat-obatan berbahaya jenis pil koplo. Dari tangannya polisi menyita 1.400 butir pil koplo.
Penangkapan ini berawal ketika polisi menangkap seorang pelajar kelas satu SMP berinisial MI. Warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat ini ternyata merupakan pelanggan tetap dari pil yang dijajakan Siti. Dari tangan MI polisi menyita 36 butir pil koplo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Siti mengakui bahwa ia nekat menjual pil koplo karena jauh lebih menguntungkan daripada sekedar berjualan pecel. Ia melakukan aksinya berjualan pecel sambil menawarkan pil kop;lo kepada para pelangannya, terutama kalangan pelajar. Sembilan butir koplo dijual seharga Rp 5.000 dan ia mampu menjual hingga 1.400 burtir setiap 20 hari sekali. Polisi terus mengembangkan kasus ini. Siti diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Ancaman cinta akan uang menjadi hal yang sangat memprihatinkan di tengah dunia yang konsumtif saat ini. Apapun akan dilakukan untuk mendapatkannya, termasuk merusak masa depan generasi muda seperti yang dilakukan nenek penjual pecel. Kesejahteraan rakyat pada akhirnya menjadi topik tak berkesudahan yang memicu tingginya angka kriminalitas di negeri ini.
Baca Juga: