Pecat Pejabat BUMN, Dahlan Iskan Digugat

Nasional / 29 June 2012

Kalangan Sendiri

Pecat Pejabat BUMN, Dahlan Iskan Digugat

Lestari99 Official Writer
6041

Sepak terjang Dahlan Iskan yang tanpa tedeng aling-aling kali ini tersangkut kasus hukum. Dua orang Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yaitu Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat Dahlan Iskan selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tri Harnowo selaku kuasa hukum dari para penggugat menyatakan bahwa kliennya melakukan gugatan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012 karena tidak diberikan alasan pemberhentian serta tidak diberi kesempatan untuk membela diri.

Dahlan Iskan sebelumnya memecat empat direktur dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yaitu Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Tekhnik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran. Namun dari keempat direktur ini, hanya Purnama dan Setudju Dangkeng yang mengajukan gugatan ke PTUN.

“Itu bertentangan dengan UUD, peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Tri kepada wartawan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/6).

Selaku kuasa hukum, Tri mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah meminta penjelasan kepada Menteri BUMN terkait pemecatan tersebut namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga akhirnya kasus ini pun diajukan ke pengadilan. Selain tuntutan ini, Tri menuturkan kliennya juga mengajukan tuntutan ganti rugi materil dan non materil akibat pemecatan ini yang membuat mereka kehilangan pendapatan.

Entah berhubungan atau tidak namun akhir tahun lalu Dahlan Iskan berujar bahwa dalam menjalankan tugas, dirinya memberlakukan sistem pemantauan langsung pada jajaran direksi BUMN yang berada di bawah naungannya. Dan itu artinya ia akan langsung menindak tegas jajaran direksi yang tidak harmonis. Kala itu Dahlan Iskan mengaku ia sudah menangani sekitar 5 BUMN yang antar direksinya tidak kompak dan satu di antaranya belum selesai.

Menurut Dahlan, ia memang telah berkomitmen menerapkan sistem pemantauan seperti ini sejak terpilih sebagai Menteri BUMN. Bahkan dirnya sudah meminta ‘izin’ untuk diberi keleluasaan seperti itu.

“Saya sudah minta izin untuk tidak memerankan menteri yang sebenarnya, tapi seperti chairman dari kementerian BUMN,” ungkapnya kala itu.

 

Baca Juga:

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami