AKBP Mindo Tampubolon Divonis Bebas

Nasional / 25 May 2012

Kalangan Sendiri

AKBP Mindo Tampubolon Divonis Bebas

Lestari99 Official Writer
8985

Ajun Komisaris Besar Polisi Mindo Tampubolon divonis bebas dari semua dakwaan pembunuhan atas istrinya Putri Mega Umboh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Mantan Kasubdit Krimsus Polda Kepri itu lepas dari tuntutan hukuman seumur hidup yang dijerat jaksa. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/5).

Di tempat yang sama sebelum pembacaan putusan Mindo, Gugun Gunawan alias Ujang divonis 20 tahun penjara, lebih berat tiga tahun dari tuntutan JPU. Sedangkan Rosma divonis 15 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU.

Ketua PN Batam, Reno Listiwo menyatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi serta bukti yang ada, terdakwa Mindo tidak terbukti bersalah. “Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan JPU. Dan nama baiknya direhabilitasi,” ujar Reno.

Hakim juga memutuskan mobil Mindo yang disita untuk proses penyidikan untuk dikembalikan. Rumah Mindo yang disegel sejak perkara itu bergulir pada Juni 2011 juga dikembalikan ke keluarga Mindo.

Mendengar putusan bebas tersebut, Mindo dan pengacaranya langsung tersenyum. Ratusan pendukung Mindo Tampubolon langsung berteriak di pengadilan. “Hidup Mindo, Tuhan memberkati majelis hakim. Yang benar akan tetap benar dan yang salah akan tetap salah,” ungkap seorang pengunjung sidang.

Wajah kedua orangtua Mindo yang juga hadir dalam persidangan tersebut langsung terlihat ceria dan bersyukur. “Saya sangat bersyukur kepada Tuhan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada yang telah memberi dukungan atas perkara anak saya. Semua yang awalnya abu-abu sekarang telah menemui jalan keluar. Ini juga pelajaran bagi masyarakat kalau hukum itu masih adil,” ujar ibu Mindo yang selalu hadir di persidangan.

Sementara Getwein Mosse, orangtua Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah mertua Mindo juga langsung menyambut gembira putusan dari hakim tersebut. “Mantu saya tidak bersalah kok, ya harus dilepas donk,” katanya. Kedua orangtua Putri memang termasuk dalam kelompok yang mendukung Mindo karena mereka yakin Mindo tak bersalah atas pembunuhan Putri, anak mereka.

Pihak keluarga yakin kalau Mindo difitnah secara luar biasa. Namun amar putusan PN Batam membuat mereka yakin bahwa Tuhan masih selalu beracara membela anak-anak-Nya dengan menyatakan benar di atas kebenaran dan salah sebagai kesalahan.

 

Baca Juga:

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami