Kritik terhadap kepolisian terkait dengan seringnya pihak polisi yang gagap dalam mengantisipasi kekerasan atas nama agama disampaikan oleh Direktur Center for Study Religion and Culture (CSRC) Irfan Abubakar. Menurutnya sikap polisi tersebut dapat menyuburkan perilaku intoleran.
"Sikap aparat keamanan selama ini sering diliputi kebingungan. Sikap yang tak jelas itu justru bikin situasi menjadi tidak jelas juga. Orang boleh berbeda pendapat atau mengkritik orang lain. Tapi, semua itu semestinya dilakukan lewat diskusi, adu argumentasi, dalam damai. Bukan dengan pembubaran dan kekerasan," katanya di Jakarta, Senin (14/5).
Berbagai kasus kekerasan atas nama agama juga menjadi sorotab Irfan. Diantaranya tindak intimidasi Kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang sering berakhir dengan kekerasan. Pada saat itulah seharusnya Kepolisian melakukan tugasnya untuk mengawal konstitusi dan melindungi hak warga, untuk berpendapat dan berkeyakinan secara bebas. "Jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan harus dikembangkan sebagai kesadaran bersama, termasuk dalam lingkungan aparat keamanan," ucap Irfan.
Kebebasan berpikir, berpendapat, beragama dan beribadah sesuai keyakinan dilindungi Undang-undang 1945. Aturan dasar semacam ini yang diatur oleh Undang-undang mestinya dijaga oleh semua pihak, termasuk kepolisian.
Sumber : kompas.com - dpt