Dinilai melanggar izin peruntukan, sebanyak 17 gereja di Kabupaten Aceh Singkil disegel oleh pemerintah setempat. Hal ini diungkapkan Kepala Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Katolik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Baron Ferryson Pandiangan.
“Hingga kemarin sore, total ada 17 gereja yang sudah disegel,” kata Baron yang menguraikan bahwa penyegelan terhadap gereja-gereja mulai dilakukan pada Selasa (1/5) juga menambahkan bahwa tembok gereja juga ditempeli pamflet yang berbunyi bahwa dalam 3 X 24 jam, pemerintah kabupaten harus membongkar bangunan gereja tersebut.
Menurutnya penyegelan gereja tersebut menggunakan dalih Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah; Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil pada 11 Oktober 2001.
Surat perjanjian inilah yang menjadi pemantik penyegelan gereja. Dalam surat tersebut disepakati komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja dan empat undung-undung/capel (kapel atau tempat doa) di Aceh Singkil. Namun yang terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri. Baron mengatakan tak jelas siapa yang meneken perjanjian ini.
Keyakinan beragama adalah sebuah hak warga masyarakat Indonesia yang dilindungi undang-undang negara dan harus dilaksanakan oleh pemerintah. Pada kasus seperti ini pemerintah pusat wajib turun langsung untuk meredam gejolah dan gerakan dari kelompok intoleran yang terkadang dimajukan untuk memperkeruh suasana.
Sumber : waspada-globe journey