Isu emansipasi memang terus menjadi perjuangan kaum wanita demi mendapatkan persamaan hak, terutama dalam menjelang Hari Kartini, hal itu menjadi penguat lagi. Namun kini Indonesia dinilai jauh tertinggal dibandingkan denga negara lain dalam upaya perlindungan kesetaraan jender.
Hal ini diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusnani Hasyim yang menilai sedikitnya 50 negara sudah memiliki undang-undang yang mengatur kesetaraan jender. "Korea Selatan sejak tahun 1946 sudah punya. Kita baru mau punya," kata Yusnani dalam diskusi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Jender, Jumat (20/4/2012), di Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Yusnani mengatakan, perspektif agama belum memberi peluang bagi Indonesia untuk memiliki UU tentang kesetaraan jender. Padahal, kata dia, peran antara laki-laki dan perempuan hakikatnya adalah sama. Hal yang membedakan hanya jenis kelaminnya.
Walau demikian, Yusnani mengingatkan, jangan sampai kesetaraan jender mengakibatkan perempuan meninggalkan tanggung jawab secara kodrati. "Perempuan jangan sampai lupa diri. Kita semua punya tanggung jawab terhadap keluarga," ungkap Yusnani di hadapan peserta diskusi yang mayoritas perempuan.
Persamaan hak dalam bernegara tentu harus diwujudkan lintas jender. Namun pria dan wanita pun harus mengerti dan memahami kodratnya masing-masing dan hak penuh dan bertanggungjawab dalam mendapatkan persamaan hak.
Sumber : kompas.com - dpt