Di dalam kartu inafis card yang berfungsi sebagai data lengkap setiap warga Indonesia ini dibenamkan sebuah chip yang bisa menampung seluruh biodata kehidupan pemegang. Tidak hanya nama, tempat tanggal lahir, dan foto tapi sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan nomor rekening di bank.
Lalu apa bedanya kartu inafis ini dengan e-KTP yang kini sedang dikembangkan pemerintah? Toh di dalam e-KTP juga dipasang sebuah chip elektronik yang bisa memuat data si pemegang secara lengkap seperti sidik jari. Kartu inafis dibuat oleh kepolisian, sedangkan e-KTP diusung oleh Mendagri.
Kartu inafis merupakan bagian dari identifikasi penduduk secara keseluruhan dan sudah terdata dalam server komputer yang terpusat di negara. Kartu ini sangat mendukung penyidikan polisi. Selain data pemilik, terdapat pula catatan kriminal yang pernah dilakukan pemiliknya. “Garis besar perbedaan antara e-KTP dan inafis itu, kalau inafis untuk mengungkap data tindak kejahatan.” kata Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Bekti Suhartono.
Ada sembilan biometric di tubuh manusia yang terdata dalam kartu ini. Di antaranya sidik jari, muka, hidung, telapak tangan, dan jejak kaki. “Kalau sidik jari di e-KTP, alur sidik jarinya kurang lengkap, untuk di inafis itu lengkap dan pasti tidak terbantahkan,” ucap Bekti meyakinkan.
Dengan adanya kartu inafis, identitas seseorang beserta semua asset yang ada padanya, juga termasuk kejahatan apa yang pernah dia lakukan akan terekam di sana. Terekamnya riwayat kita beserta identitas yang ada pada kita, artinya kita harus terbuka dan diharapkan jujur, tidak melakukan kejahatan apapun sehingga nama kita bersih.
Sumber : vivanews by lois horiyanti