Sebuah pemandangan tak biasa terjadi di ruang Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/3). Seorang terdakwa kasus penganiayaan tersungkur di kaki korbannya ketika salah satu anggota majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut menyuruhnya meminta maaf kepada sang korban.
El Amalo langsung menundukkan wajahnya ke lantai dan tersungkur di kaki Romo Flaviano Kuftalan, Pr (sang korban, red) saat diperintahkan pimpinan sidang meminta maaf kepada sang korban. Dengan rasa penyesalan sangat, Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu ini pun memohon ampunan kepada biarawan Katolik tersebut.
Romo Flaviano yang juga dijadikan saksi pada kasus itu sebelumnya sudah menyatakan di depan para majelis hakim yang dipimpin Dian Kadarsih, S.H, M.H (ketua), Charni Ratu Mana, S.H, dan John Malvino Noa Wea, S.H (anggota) bahwa dirinya telah memaafkan tindakan pelaku.
"Sejak awal saya sudah memaafkan dia. Kalau saya belum memaafkan, saudara kita ini belum tentu ada di sini hari ini."
Dalam kesempatan itu pula, Romo Flaviano menyatakan keinginannya yakni agar kejadian seperti yang dialaminya tidak terulang pada orang lain. "Saya minta hal seperti ini cukup sampai di sini," kata Romo Flaviano.
Dalam keterangan di pengadilan, El Amalo mengatakan, saat itu dirinya dalam perjalanan ke LP Kelas II Kefamenanu untuk menjemput tahanan menggunakan mobil tahanan. Dalam perjalanan dirinya beriringan dengan sebuah sepeda motor di depannya. Kesal dengan pengendara sepeda motor yang tidak memberikan jalan kepadanya, ia pun turun dari mobil tahanan dan menemui pengendara sepeda motor tersebut ketika tiba di Lampu Merah Tulip.
Dengan alat kejut listrik yang dibawanya, terdakwa kemudian menghampiri pengendara sepeda motor yang belakangan diketahui Romo Flaviano Kuftalan dan menyetrum di perut bagian kiri dan di bawah bibir. Setelah menyetrum korban, terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata kotor 'babi' dua kali. Pengakuan El Amalo ini sama dengan keterangan dari korban dan para saksi. Terdakwa juga mengaku membeli alat kejut yang dipakai menyetrum Romo Flaviano dari temannya yang bertugas di Jakarta. Alat kejut itu, kata Amalo, bukan barang inventaris Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Sidang akan dilanjutkan Senin (2/4) mendatang sambil menunggu JPU, Jonathan Limbongan dan Dani Agusta Salmon, S.H, menyusun tuntutan.
Saat ditemui di luar sidang, Romo Flaviano mengaku walau sudah tulus memaafkan pelaku, tetapi ia menyerahkan semua persoalan yang dialaminya ini kepada proses hukum. "Kita serahkan saja pada majelis hakim soal sanksi. Saya hanya berharap dia dihukum sesuai dengan apa yang dibuatnya dan diatur oleh hukum negara," ungkap Romo Flaviano.
Sebelum bertindak, hendaklah mempertimbangkan dengan matang-matang segala hal yang akan ingin dilakukan. Meski Anda memiliki otoritas, tetapi itu tak berarti Anda dapat berbuat seenaknya kepada orang lain. Oleh sebab itu, mintalah Roh Kudus menuntun Anda hari demi hari karena hanya dengan begini saja Anda dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan diri Anda sendiri.
Sumber : tribunnews/bm