Pendeta Hadassah Diancam Lima Tahun Penjara

Nasional / 21 March 2012

Kalangan Sendiri

Pendeta Hadassah Diancam Lima Tahun Penjara

daniel.tanamal Official Writer
6127

Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Pendeta Hadassah J. Werner (Heidi Eugenie) yang digelar Selasa (20/3) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU, Pendeta Hadassah diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Jaferson Tarigan itu tadinya diagendakan berlangsung Selasa (13/3) lalu. Namun karena ketidakhadiran kuasa hukum Pendeta Hadassah akibat merasa tidak menerima pemberitahuan, maka persidangan ditunda.

Dalam persidangan yang digelar di ruang VI PN Bandung itu sendiri JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum.

Salah satu pengajaran dari Pendeta Hadassah yang dinilai dalam surat dakwaan sebagai penyimpangan adalah soal perkataan Hadassah yang menyatakan bisa berbicara kepada Tuhan. “Saya (Hadassah) sering ngobrol dengan Tuhan. Dan kalau duduk ngobrol rasanya bisa kemana aja dan seringkali. Ada kalanya juga dia (Tuhan) tanya kalau saya buat begini, menurut kami gimana? Yesus nanya sama saya.” “Pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Kristiani, karena menurut Agama Kristen, tidak ada satu pun manusia di bumi ini yang bisa langsung ngobrol dengan Tuhan."

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Pendeta Hadassah, Johnson Siregar SH menegaskan bahwa harus ada banyak saksi ahli teologi yang dapat menafsirkan berbagai dugaan penodaan itu. “Saya tidak mau mengukur kemampuan dan pemahaman jaksa dalam menafsirkan alkitab dan menafsirkan pengajaran Kristen. Kalau saya katakana, saya tidak sanggup menelaah alkitabiah, menelaah pengajaran Kristen. Sehingga tadi saya menyatakan harus dengan bantuan ahli di bidang alkitabiah,” ungkap Johnson.

Sidang sendiri rencananya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa (27/3) mendatang untuk mendengar pembelaan dari kuasa hukum Pendeta Hadassah, yang pada persidangan kemarin meminta waktu untuk mencari pendapat dan penafsiran dari ahli teologi untuk menjelaskan setiap dakwaan yang telah disampaikan.

Untuk mengetahui secara rinci proses hukum yang terjadi pada Pendeta Hadassah, silahkan baca Kronologis Dugaan Penodaan Agama oleh Pendeta Hadassah Werner.

Sumber : Jawaban.com - niel
Halaman :
1

Ikuti Kami