Kuasa hukum Pendeta Hadassah, Johnson Siregar SH, menjelaskan bahwa karena faktor kepentingan dan “rebutan” Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Lengkong Bandung-lah yang menyeret Pendeta Hadassah mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Lapas Sukamiskin.
“Awalnya adalah masalah keluarga yang memperebutkan gereja lengkong itu. Terjadi kepentingan dan gesekan diantara mereka untuk memperebutkan gereja itu.
Kemudian terjadi “penghancuran” posisi Pendeta Hadassah dengan memunculkan isu perselingkuhan, melakukan hubungan gelap dengan orang lain, dituduh punya anak dari orang lain, mengajarkan ajaran sesat dan mengajarkan agar anak melawan orang tua,” ungkapnya.
Johnson menambahkan, “Lalu dibangunlah kelompok yang dibangun oleh lawan Ibu Heidi ini. Membuat sebuah pertemuan yang dimuat media massa bahwa GBT lengkong adalah sekte sesat. Dalam perkembangan itu dicari alasan agar Ibu Heidi melakukan penistaan terhadap agama. Setelah disidik polisi, berlanjutlah proses hukum.”
Untuk itu pihaknya akan tetap mengawal kasus ini dan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. “Kita akan ikuti proses hukum. Setelah selesai penyidikan, sekarang kan sudah dikejaksaan untuk proses penuntutan. Nanti setelah berkas lengkap akan dilimpahkan di pengadilan untuk persidangannya,” tegasnya.
Informasi terkahir yang diterima redakasi Jawaban.com sendiri, persidangan terhadap kasus ini akan dilakukan pada Selasa mendatang (20/3) di Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber : Jawaban.com - niel