Akhirnya setelah hampir setahun kasus hukum Pendeta Hadassah Werner (Heidi Eugenie) yang dituduh melakukan penodaan agama dari Gereja Bethel Tabernakel (GBT) yang beralamat di Jalan Lengkong Besar Bandung ini akan segera disidangkan yaitu pada Selasa (20/3) mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.
Ditemui Jawaban.com, kuasa hukum Pendeta Hadassah, Johnson Siregar SH menerangkan bahwa pihaknya masih tidak habis pikir mengapa Pendeta Hadassah selama ini ditahan. “Yang menjadi keprihatinan kita adalah, kalaupun ada perbuatan Ibu Heidi yang dibisa diduga melanggar, dia tidak harus ditahan. Tinggal diverifikasi oleh para tokoh Kristen, apakah ucapan ini berbahaya atau tidak. Kedua, korban dari penodaan agama tidak ada. Ketiga, ini tidak dibicarakan di tempat umum. Jadi tidak ada unsur tindak pidana disini. Tidak ada ditempat umum dan tidak ada korban. Bahkan pelapor tidak ada ditempat kejadian,” ungkap Johnson di Pasir Kaliki Square Bandung, Kamis (1/3)
Johnson juga menambahkan bahwa Pendeta Hadassah kini tetap tabah mengikuti proses hukum yang menimpanya. “Ibu Heidi, sangat percaya sama Tuhan. Dirinya mengatakan bahwa, yang salah akan terungkap. Dan biar prosesi ini berjalan meskipun menderita. Bahkan Ibu sempat menolak untuk melaporkan setiap tuduhan yang diterimanya. Namun setelah dijelaskan mengenai proses hukum dan hak yang dapat dipakai, akhirnya tuduhan itu dilaporkan balik. Dapat dikatakan secara duniawi, Ibu sekarang menderita,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pendeta Hadassah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Oktober 2010 dengan berbagai tuduhan yang salah satunya adalah penodaan agama, dengan pelapor Indrawati Tirtasoediro yang tidak lain adalah mantan jemaatnya di GBT Lengkong.
Kasusnya mulai mencuat pada Mei 2011, ketika beberapa media massa memuat beritanya berikut pernyataan tiga saksi ahli dari pimpinan lembaga Kristen yang menyebutkan bahwa ajarannya melenceng dari Alkitab mengenai hubungan antara orangtua, anak dan pendeta. Hingga kini Pendeta Hadassah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Lapas Sukamiskin.
Sumber : Jawaban.com - niel