Gereja Dibakar Massa, Pendeta Dihukum Penjara

Internasional / 12 March 2012

Kalangan Sendiri

Gereja Dibakar Massa, Pendeta Dihukum Penjara

daniel.tanamal Official Writer
5486

Sebuah bentuk diskriminasi yang miris terjadi lagi di Mesir. Seorang pendeta dijatuhi hukuman enam bulan penjara hanya karena gereja tempat ia memimpin, dibakar massa. Anehnya, pelaku pembakaran tersebut, tidak ada yang ditindak dan mendapat hukuman sama sekali dari aparat berwenang.

Adalah pendeta Makarious Bolous, pemimpin Gereja Mar Gerges di Aswan dijatuhi hukuman pada Minggu (4/3). Bolous ditindak dengan hukuman enam bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sekitar US$ 50, atas dakwaan pelanggaran konstruksi bangunan gerejanya. "Saya merasa ini tidak adil, sangat tidak adil!" tegas Bolous.

Pemerintah lokal mengungkapkan bahwa Bolous dijatuhi hukuman karena membangun gedung gereja lebih tinggi 2,5 meter dari ketentuan yang ada. Tuduhan ini tentu saja sangat tidak masuk akal mengingat hal tersebut dibuat beberapa hari setelah peristiwa pembakaran gerejanya. Kemudian, terkait konstruksi bangunan, masih banyak bangunan lain disekeliling gereja yang bermasalah dalam izin pembangunan nanmun tidak pernah ditindak.

Kemungkinan yang tepat atas hal ini adalah, adanya sebuah rencana terselubung untuk menyingkirkan umat Koptik dari daerah itu dengan mempergunakan hukum yang dipaksakan. “Hukum tersebut (yang dijalankan pengadilan) memang tepat, namun dilakukan pada konteks yang tidak pada tempatnya,” ungkap Osama Refaat, Pengacara Bolous.

Diskriminasi selalu menerpa umat Koptik di Mesir. Banyak yang berpolemik bahwa ada satu rencana khusus yang sistematis untuk “menghilangkan” Koptik dari bumi firaun itu. Bukti bahwa Kuasa Firman Kristus, terus berkuasa dan bekerja dalam masyarakat di Mesir sana.

Sumber : Compass Direct News - dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami