Front Pembela Islam (FPI) lagi-lagi lolos dari pembekuan, hal ini diakui oleh Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi. Ia menyatakan FPI tidak dapat dibekukan berdasarkan aksi kekerasan di Monas 1 Juni 2008 dan perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri pada 12 Januari 2012.
“Memang berdasarkan itu sudah tidak bisa,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Senin (5/3). “Ya berarti kita tunggu saja, kalau memang benar lolos mau apalagi,” jelasnya.
Pasal 22 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1986 menyebutkan bahwa sebelum pembekuan, pemerintah harus melayangkan teguran selama dua kali dalam selang waktu 10 hari. Artinya, tindak kekerasan juga harus dilakukan dua kali dalam waktu selang 10 hari. Jika tindak kekerasan melampaui waktu tersebut, dianggap sebagai teguran pertama. Selanjutnya, pembekuan dilakukan setelah teguran tersebut tidak diindahkan oleh pengurus ormas dalam waktu satu bulan.
Yang namanya tindakan kekerasan, bukankah suatu hal yang sangat tidak dibenarkan di negeri ini? Melanggar hukum tapi tidak ditindak pun adalah suatu kejahatan buat masyarakat yang dianiaya. Ada baiknya setiap undang-undang ataupun peraturan direvisi jika memang tidak lagi sesuai jaman. Ada baiknya negeri ini mulai bertindak menentang kekerasan.
Baca Juga :
Dan jangan lupa untuk mengupload fotomu di fotoku.jawaban.com....Ditunggu sampai tanggal 16 Maret yaaa...
Sumber : mediaindonesia/lh3