Peristiwa pembacokan yang dilakukan Deddy Sugarda (44 tahun) terhadap mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Sistoyo, Senin (6/2), tentu sangat mengagetkan publik negeri ini. Pasalnya, kejadian tersebut bukan dilaksanakan pelaku di tempat sepi, tetapi justru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang notabene cukup banyak orang yang berlalu lalang disana termasuk aparat kepolisian.
Sejak kejadian itu, masyarakat menebak-nebak motif Deddy. Setelah tiga minggu mereka-reka, akhirnya terkuak juga alasan pengurus LSM Masyarakat Pemerhati Aparatur Negara (Mapan) tersebut membacok Sistoyo.
"Alasannya karena sakit hati. Dia menilai terdakwa sebagai pengkhianat negara, dan menyakiti hati rakyat," ungkap Kompol Endang Sri Wahyu Utami, Kasubag Humas Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2).
Menurut Endang, selain korban, Deddy juga berencana menemui Jaksa Cirus Sinaga di Jakarta dan berbuat hal yang sama, akan tetapi niat itu diurungkan karena pengadilan ternyata sudah membuat keputusan bagi perkara jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Deddy kini sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan dimana ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Melawan kejahatan dengan melanggar hukum sama juga dengan berbuat kejahatan. Mau alasannya sebaik apapun, jika seseorang berbuat yang dilarang hukum maka ia harus menerima ganjarannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mari percayakan keadilan kepada aparat hukum di negeri ini karena masih banyak hakim, jaksa, maupun polisi yang bersih dan menjunjung tinggi korpsnya yakni sebagai sang penegak keadilan.
Sumber : okezone/bm