Biaya kehidupan yang harus ditanggung oleh setiap orang makin menggila, padahal nilai gaji yang naik tidak sesuai sehingga banyak orang yang harus mencari tambahan. Mungkin itulah gambaran masyarakat Indonesia sekarang ini, agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Namun, ada berita yang luar biasa dari pemerintah. Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan skenario menanggung pajak penghasilan (PPh) karyawan pada tingkat tertentu.
Hal ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat tidak terganggu dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Selain itu, pajak yang ditanggung pemerintah akan membuat penghasilan dari masyarakat bertambah sehingga peran konsumsi rumah tangga tetap terpelihara.
Direktur Potensi Penerimaan dan Kebijakan Perpajakan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Amri Zaman, mengatakan pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Namun, rencana itu akan dibicarakan dulu dengan Komisi XI dan Badan Anggaran DPR. Tambahnya, rencana ini diharapkan dapat diterapkan pada tahun ini juga.
“Mungkin seperti 2008. Untuk karyawan sampai penghasilan tertentu, nanti pajaknya ditanggung pemerintah,” ujarnya saat ditemui di kompleks Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta (20/2). “Misalkan penghasilan yang dipotong pajak Rp 1 juta itu dikembalikan, ditanggung pemerintah. Artinya, penghasilan yang dibawa ke rumah bertambah. Otomatis, konsumsinya bertambah dan kami harapkan pertumbuhan ekonomi terbantu,” tuturnya.
Tentunya tidak hanya biaya konsumsi yang bisa bertambah tapi juga nilai investasi yang bisa Anda keluarkan pun bisa bertambah. Jadilah produktif dengan gaji / penghasilan yang ada pada Anda namun jadilah konsumen yang baik dengan bijaksana menggunakan uang Anda. Hal itu tentu dapat mengubah kehidupan agar lebih baik lagi.
Sumber : vivanews/lh3